Category: Berita Daerah

  • Program Bedah Rumah Kemerdekaan Kapolda Metro Renovasi 35 Rumah Warga Jakarta

    Program Bedah Rumah Kemerdekaan Kapolda Metro Renovasi 35 Rumah Warga Jakarta Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri meresmikan 35 rumah layak huni

    Foto: Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri meresmikan 35 rumah layak huni. (dok. Polda Metro Jaya)

    Jakarta -Polda Metro Jaya meresmikan 35 rumah layak huni melalui Program Bedah Rumah Kemerdekaan. Bedah rumah merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

    Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengatakan kegiatan peresmian bedah rumah ini bukan sekadar kegiatan seremonial, namun tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui komitmen Polri untuk hadir lebih dengan dengan masyarakat dan menghadirkan program yang memberi manfaat langsung bagi warga.

    Bedah rumah diresmikan secara simbolis oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di salah satu rumah penerima manfaat di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2026).

    “Program ini merupakan program dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, dalam hal penyediaan rumah layak huni. Ini juga merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan perbaikan bagi masyarakat,” ujar Komjen Asep Edi.

     

    Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri meresmikan 35 rumah layak huni, Jumat (21/8/2026). Program bedah rumah ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat. (Foto: dok. Polda Metro Jaya)

    Sebanyak 35 rumah telah selesai direnovasi dan siap huni, tersebar di 12 wilayah Polres jajaran Polda Metro Jaya. Rinciannya, Jakarta Pusat (3 rumah), Jakarta Utara (3 rumah), Jakarta Barat (3 rumah), Jakarta Selatan (3 rumah), Jakarta Timur (4 rumah), Tangerang Kota (3 rumah), Bekasi Kota (4 rumah), Kabupaten Bekasi (3 rumah), Depok (3 rumah), Pelabuhan Tanjung Priok (1 rumah), Kepulauan Seribu (1 rumah), dan Tangerang Selatan (4 rumah).

    Kapolda berharap rumah yang telah direnovasi dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi keluarga penerima. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para Kapolres jajaran, mitra, serta seluruh pihak yang terlibat sejak proses pendataan hingga penyelesaian renovasi.

    “Mudah-mudahan rumah ini bisa bermanfaat dan membawa berkah bagi Bapak dan Ibu sekalian. Tolong dirawat dan dijaga. Ini merupakan bentuk perhatian kepada masyarakat agar mendapatkan rumah yang layak untuk dihuni,” kata Komjen Asep Edi.

     

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri berpesan agar penerima manfaat menjaga dan merawat rumah yang telah direnovasi tersebut. (Foto: dok. Polda Metro Jaya)

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Program Bedah Rumah Kemerdekaan membawa pesan bahwa peringatan kemerdekaan tidak berhenti pada seremoni, tetapi juga diwujudkan melalui manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

    “Kemerdekaan harus hadir dalam kehidupan masyarakat. Rumah yang layak bukan sekadar bangunan, tetapi menjadi ruang bagi keluarga untuk hidup lebih aman dan nyaman, membesarkan keluarga, serta menata masa depan yang lebih baik,” ujar Kombes Budi Hermanto.

    Menurutnya, program tersebut juga mencerminkan pengabdian Polri yang tidak hanya hadir melalui tugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui kepedulian terhadap kebutuhan sosial masyarakat.

    “Polri hadir bukan hanya ketika masyarakat membutuhkan rasa aman, tetapi juga melalui kepedulian yang memberikan manfaat nyata. Semangat inilah yang terus kami jaga dalam memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, Polri hadir sebagai Penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan” pungkas Budi Hermanto.

  • Tim Medis Polda Metro Jaya Sigap Gerak Cepat Evakuasi Mahasiswa Pingsan saat Aksi

    Tim Medis Polda Metro Jaya Sigap Gerak Cepat Evakuasi Mahasiswa Pingsan saat Aksi

    Jakarta: Tim medis Polda Metro Jaya bergerak cepat memberikan pertolongan kepada seorang mahasiswa peserta aksi penyampaian pendapat berinisial AF (21), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) Limau, yang ditemukan dalam kondisi pingsan di kawasan Dukuh Atas, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.

    AF langsung mendapatkan penanganan awal dari petugas medis di lokasi. Petugas memberikan bantuan oksigen sebelum mengevakuasinya menggunakan tandu menuju ambulans Dokkes Polda Metro Jaya.

    Untuk memastikan mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, mahasiswa tersebut kemudian dirujuk menggunakan ambulans ke RS Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.


    Mahasiswa yang pingsan saat aksi dibawa menggunakan tandu untuk mendapatkan penanganan medis di RS Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Ist)

    Berdasarkan pemantauan tim medis, kondisi AF berangsur membaik setelah mendapatkan penanganan. AF telah sadar dan sudah dapat duduk, sementara petugas tetap memberikan bantuan oksigen, serta melakukan pemantauan terhadap kondisinya.
    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dukungan kesehatan merupakan bagian dari pelayanan yang disiapkan selama kegiatan penyampaian pendapat berlangsung. Tim medis disiagakan untuk memberikan pertolongan cepat kepada peserta aksi maupun masyarakat yang membutuhkan bantuan kesehatan.

    “Kehadiran personel di lapangan bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan pelayanan. Ketika ada peserta aksi yang membutuhkan pertolongan, tim medis langsung memberikan penanganan dan memastikan yang bersangkutan mendapatkan perawatan yang diperlukan,” ujar Kombes Pol Budi.

    Polda Metro Jaya terus mengedepankan pelayanan yang humanis selama kegiatan berlangsung, termasuk melalui kesiapsiagaan tim kesehatan, sehingga penyampaian aspirasi dapat berjalan aman dan peserta yang membutuhkan pertolongan dapat segera ditangani.

  • Pastikan Penyebab Kematian secara Ilmiah, Polri Gelar Ekshumasi Jenazah Almarhum Sutrimo

    Pastikan Penyebab Kematian secara Ilmiah, Polri Gelar Ekshumasi Jenazah Almarhum Sutrimo

    Proses ekshumasi jenazah Sutrimo dipimpin langsung oleh tim dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) yang diketuai oleh Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti. (Foto Humas Polri/Niaga.Asia)

    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas, melaksanakan proses ekshumasi terhadap jenazah almarhum Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pada Rabu (12/8/2026).

    Kegiatan ini merupakan bagian krusial dari proses penyidikan untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah (scientific crime investigation) guna mengungkap fakta dan penyebab pasti kematian almarhum yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selain itu disebut-sebut bekerja di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat dan tindak lanjut dari proses penyidikan yang kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Pelaksanaan ekshumasi hari ini adalah wujud komitmen Polri untuk mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel. Kami bekerja berdasarkan data dan fakta ilmiah untuk memastikan penyebab kematian, apakah bersifat alamiah atau tidak alamiah,” ujar Budi Hermanto di lokasi.

    Dalam pelaksanaannya, proses ekshumasi ini dipimpin langsung oleh tim dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) yang diketuai oleh Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti. Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan multidisiplin keahlian, meliputi dokter spesialis forensik medikolegal, ahli toksikologi, ahli DNA, laboratorium forensik, hingga ahli histopatologi anatomi.

    Ketua tim forensik, Brigjen Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti, menjelaskan bahwa meskipun jenazah telah dimakamkan sejak 23 Juli 2026 dan mengalami proses pembusukan alami, kondisi tanah di lokasi pemakaman yang relatif kering dinilai mendukung kelancaran pengambilan sampel.

    “Kami melakukan pengambilan sampel secara teliti untuk kemudian dianalisis di laboratorium. Kami bekerja secara menyeluruh agar hasil yang didapatkan memiliki dasar ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas dr. Sumy Hastry.

    Polri memohon dukungan dan kepercayaan masyarakat agar tim penyidik maupun tim forensik dapat bekerja dengan tenang dan profesional. Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting bagi penyidik dalam mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini.

    Polri berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara objektif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

  • Sekolah Polisi Negara SPN Polda Metro Jaya Gelar Ekspedisi Darat, Perkuat Anggota Polri Presisi-Humanis

    Sekolah Polisi Negara SPN Polda Metro Jaya Gelar Ekspedisi Darat, Perkuat Anggota Polri Presisi-Humanis



    ‎Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah mewujudkan  SPN Polda Metro Jaya menjadi kampus sebagai pusat keunggulan dengan  menuju Polri yang Presisi, Terlaksananya pembinaan fisik dengan baik, Terlaksananya pengasuhan bidang mental spiritual, Mental ideologi,  Mental kejuangan, Watak pribadi dan mental Kepemimpinan serta mendekatkan diri dengan masyarakat di lingkungan SPN Polda Metro Jaya

    ‎Kombespol Abdul Waras, S.I.K.,M.H selaku Kepala SPN Polda Metro Jaya melepas langsung  kegiatan ini, dalam sambutannya beliau menyampaikan  ” Pembinaan fisik ini untuk membentuk karakter siswa  dan kami mencetak Bhayangkara yang tidak hanya kuat dilapangan tapi juga di cintai masyarakat ” ujarnya.

    ‎Rute yang dilalui meliputi:
    ‎1. Etape Pertama jarak +/- 3,5 KM yaitu  SPN Polda Metro Jaya – Gunung Bongkok – SD  Gunung Bongkok  (tempat water stations) – Kebon teh – Kebon kopi – Kancah Nangkup – Galian pasir Ds. Sungapan.

    ‎2. Etape Kedua jarak +/- 3,5 KM yaitu Galian pasir Ds. Sungapan – Bak air (tempat water stations) – Gg. Jamur – Balai Desa Srogol – Lap. Tribrata – kolam renang SPN – Pertigaan H. Zein – Koperasi SPN – SPN Polda Metro Jaya.

    ‎Rute yang dilalui yaitu jalan aspal, jalan semen, jalan tanah, jalan setapak, melewati perkampungan, perkebunan dan melintasi jembatan dengan jarak tempuh +/- 7 KM dan dibagi menjadi 13 pos pengawasan

    ‎Kegiatan ditutup Pengecekan Siswa dan pembulatan materi kegiatan oleh perwira piket. Diharapkan setelah mengikuti Ekspedisi Darat ini, para siswa siap menjadi anggota Polri yang Presisi dan Humanis.

    ‎*Salam Presisi*

  • Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”

    Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”

     

    Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar Apel Kebangsaan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026) pukul 08.00 WIB.

    Apel tersebut melibatkan unsur Polri, TNI, dan masyarakat sebagai momentum memperkuat persatuan, sinergitas, serta kebersamaan lintas suku dan agama.

    Sebanyak sekitar 11.000 peserta mengikuti agenda ini, terdiri atas 500 personel TNI, 500 personel Polri, dan 10.000 warga dari berbagai elemen. Mereka berasal dari organisasi kemasyarakatan, komunitas ojek online, buruh, OKP Cipayung Plus, satpam, Pokdar Kamtibmas, pelajar, hingga Saka Bhayangkara.

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa menjaga Jakarta merupakan bagian dari upaya merawat Indonesia. Ia menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh lapisan masyarakat.

    “Menjaga Jakarta berarti menjaga Indonesia. Melalui semangat kebangsaan, kita bangun kekuatan bersama antara unsur pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta persatuan,” ujar Komjen Pol. Asep Edi Suheri.

    Pangdam Jaya Letnan Jenderal TNI Deddy Suryadi turut menegaskan bahwa Jakarta memiliki peran penting sebagai wajah Indonesia. Karena itu, stabilitas ibu kota perlu dirawat melalui kerja sama lintas elemen.

    “Jakarta adalah wajah Indonesia. Ketika Jakarta aman, Indonesia semakin kuat,” ujar Letjen Deddy Suryadi.

    Dalam apel tersebut, elemen masyarakat juga membacakan Deklarasi Jaga Jakarta untuk Indonesia. Deklarasi itu berisi komitmen menjaga ketertiban, menolak provokasi, intoleransi, kekerasan, dan perpecahan, serta memperkuat gotong royong.

    Selain deklarasi, acara dirangkaikan dengan bakti sosial berupa pembagian paket sembako dan bakti kesehatan gratis, meliputi pemeriksaan umum, mata, gigi, dan laboratorium.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, Apel Kebangsaan menjadi pengingat bahwa keamanan Jakarta merupakan tanggung jawab bersama.

    “Apel Kebangsaan ini menjadi momentum memperkuat persatuan, sinergitas, dan kebersamaan lintas suku maupun agama. Kami mengajak seluruh masyarakat menjaga Jakarta tetap damai dan kondusif,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.

    Kombes Pol. Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi serta terus merawat kerukunan di lingkungan masing-masing.

    “Dengan sinergi Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, semangat Jaga Jakarta diharapkan terus tumbuh sebagai kekuatan bersama untuk Indonesia,” tutupnya.

  • Dalam Rangka Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Dankorbrimob Polri

    Dalam Rangka Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Dankorbrimob Polri


    Jakarta – Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri bersama Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Kunjungan tersebut menjadi bagian dalam mempererat soliditas dan sinergi TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung berbagai agenda strategis nasional.
    Kunjungan Komjen Asep Edi Suheri dan Mayjen TNI Deddy Suryadi disambut hangat oleh Dankorbrimob Polri Komjen Ramdani Hidayat. Turut hadir Wadankorbrimob Polri Irjen Reza Arief Dewanto, Danpas Pelopor Korbrimob Polri Brigjen Gatot Mangkurat PPJ, serta Danpas Gegana Korbrimob Polri Brigjen Mulyadi.

    Turut mendampingi Kapolda dan Pangdam, Asrendam Jaya Brigjen TNI Chandra Ariyadi, Asintel Kasdam Jaya Brigjen TNI Sri Marantika Beruh, Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto, serta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban dengan membahas penguatan sinergi antarsatuan, peningkatan koordinasi, serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai dinamika kamtibmas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Kunjungan tersebut makin memperkuat komitmen Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Korps Brimob Polri untuk terus meningkatkan koordinasi, interoperabilitas, dan soliditas antarsatuan. Dengan sinergi yang makin kokoh, TNI dan Polri siap menjaga Jakarta tetap aman, kondusif, serta mendukung kelancaran berbagai agenda strategis nasional.

    Dalam pertemuan tersebut, Dankorbrimob Polri Komjen Ramdani Hidayat menegaskan kesiapan Korps Brimob Polri untuk terus mendukung Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya dalam menjaga keamanan Ibu Kota melalui kolaborasi yang erat dan kesiapsiagaan personel.

    Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya mengunjungi Dankorbrimob Polri dalam rangka memperkuat soliditas dan sinergi TNI-Polri, Kamis (6/8/2026). (Dok. Istimewa)
    “Korps Brimob Polri siap bersinergi dan mendukung setiap langkah Polda Metro Jaya maupun Kodam Jaya dalam menjaga keamanan Jakarta. Dengan kemampuan dan kesiapan yang kami miliki, Korps Brimob siap dilibatkan kapan pun dibutuhkan demi menjaga stabilitas keamanan serta memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat,” kata Komjen Ramdani Hidayat, Kamis (6/8/2026).

    Sementara itu, Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi menekankan bahwa keberhasilan menjaga keamanan Jakarta membutuhkan sinergi yang terbangun secara utuh di seluruh tingkatan organisasi, sehingga setiap kebijakan dan pelaksanaan tugas dapat berjalan selaras di lapangan.

    “Jakarta memiliki arti yang sangat strategis bagi bangsa dan negara. Karena itu, sinergitas TNI dan Polri harus terbangun kuat, mulai dari tingkat pimpinan hingga seluruh personel di lapangan. Soliditas dari atas sampai bawah menjadi kekuatan utama dalam menjaga keutuhan NKRI sekaligus memastikan seluruh aktivitas masyarakat dan agenda nasional dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Letjen TNI Deddy Suryadi.

    Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menambahkan bahwa soliditas TNI-Polri tidak hanya menjadi kekuatan dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan, tetapi juga merupakan fondasi penting dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.

    “TNI dan Polri merupakan kekuatan sekaligus pilar utama kebangsaan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, soliditas, komunikasi, dan koordinasi harus terus kita pelihara agar negara senantiasa hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga stabilitas nasional,” kata Komjen Asep Edi Suheri.

  • Desas Desus Rusuh Agustus  Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

    Desas Desus Rusuh Agustus  Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

     

    Polda Metro Jaya menegaskan situasi keamanan di DKI Jakarta tetap dalam kondisi kondusif dan aman di tengah isu mengenai kekhawatiran gangguan keamanan pada bulan Agustus. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, munculnya pagar-pagar pengamanan di sejumlah pusat perbelanjaan atau maln disebut bukan merupakan indikator bahwa Ibu Kota dalam keadaan tidak aman. “Pemasangan pagar merupakan kebijakan dari pengelola masing-masing mal atau pusat perbelanjaan,” ujar Budi Dikutip dari tayangan Kompas TV dalam Program Satu Meja “Desas Desus Rusuh Agustus”, Rabu (5/8/2026).

     

    Pakar Soroti Cara Komunikasi Pemerintah Pemasangan pagar tidak memiliki korelasi dengan tingkat keamanan Jakarta. Sebagai bukti bahwa situasi tetap aman, kepolisian memaparkan bahwa berbagai aktivitas tetap berjalan normal. Selain itu, kesuksesan penyelenggaraan acara internasional seperti pertandingan bola internasional serta kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta menjadi tolok ukur nyata bahwa kondisi keamanan tetap terkendali. Mengapa Banyak Mal Kini Dipasangi Pagar Tinggi? Artikel Kompas.id Artinya, Polda Metro Jaya juga menerapkan strategi proaktif dalam menghadapi potensi gangguan keamanan melalui skema preventive strike dan preemptive education. “Jadi, bukan hanya setelah kejadian baru dilakukan penangkapan, tetapi bagaimana upaya kepolisian melakukan pencegahan di awal dengan menghitung manajemen risiko,” tegasnya. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kekhawatiran akan adanya kerusuhan tidak berlangsung lama dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang tanpa dihantui ketakutan Baca juga: Bukan Cuma Mal Kasablanka, Pagar di Pakuwon Mall Bekasi Juga Dibongkar Sebelumnya, pagar setinggi sekitar dua meter yang terpasang di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan isu antisipasi demonstrasi.

    Tak lama kemudian, pagar tersebut dibongkar. Fenomena serupa juga terjadi di Pakuwon Mall Bekasi yang sempat memasang pagar di area depan gedung sebelum akhirnya dibongkar. Sementara itu, Gedung Menara BNI di Pejompongan, Jakarta Pusat, juga menjadi perhatian setelah memasang pagar setinggi sekitar tiga meter di area kompleks gedung. Pengelola mal maupun BNI membantah bahwa pemasangan pagar dilakukan untuk mengantisipasi demonstrasi. Mereka menegaskan pemagaran merupakan bagian dari penataan kawasan, peningkatan keselamatan, dan keamanan lingkungan.

  • Eks Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

    Eks Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

    Jakarta – Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menilai indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, cukup kuat. Hal itu, katanya, berdasarkan temuan aset yang dibongkar Polri.

    Menurut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu, terdapat sejumlah indikator yang lazim digunakan dalam analisis dugaan TPPU. Salah satunya adalah adanya ketidaksesuaian antara nilai aset yang dimiliki dengan profil ekonomi pihak yang bersangkutan.

    “Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya,” kata Yunus Husein kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

    Ia juga menyoroti dugaan penyimpanan hasil tindak pidana dalam bentuk aset tanpa nama (anonymous asset), yang menurutnya merupakan salah satu modus yang kerap ditemukan dalam praktik pencucian uang.

    “Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

    Selain itu, Yunus mengatakan dugaan penyembunyian aset melalui nama pihak lain maupun yayasan yang dikendalikan oleh yang bersangkutan sebagai beneficial owner juga menjadi indikator yang patut didalami oleh aparat penegak hukum.

    Menurutnya, aspek pelaporan kekayaan juga tidak boleh diabaikan. Apabila aset tersebut benar merupakan milik pribadi, maka seharusnya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

    “Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak,” ucapnya.

    Yunus juga menyoroti ditemukannya valuta asing dalam temuan tersebut. Ia mengingatkan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, sehingga keberadaan mata uang asing dalam jumlah tertentu dapat menjadi salah satu indikator yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam konteks penyidikan.

    Lebih lanjut, ia juga menilai lokasi penyimpanan aset menjadi perhatian. Menurut Yunus, penyimpanan uang atau aset di dalam brankas yang disembunyikan di balik tembok merupakan cara yang tidak lazim dan dapat menjadi petunjuk dalam penelusuran dugaan TPPU.

    “Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok,” pungkasnya.

    Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
    Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI. Polisi memastikan penetapan tersangka didasari oleh kecukupan alat bukti dam diputuskan melalui proses gelar perkara yang transparan.

    “Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7) siang.

    Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan secara di sejumlah lokasi. Di antaranya adalah gerai money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga kediaman Febrie di wilayah Sentul, Jawa Barat.

    Dalam penggeledahan itu polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 74 kg emas batangan, uang tunai, hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

    Penyidikan kasus ini telah sepenuhnya telah diserahkan kepada Kejagung. Karena itu, Budi meminta publik untuk memberikan ruang dan dukungan moril kepada tim penyidik, termasuk pihak kejaksaan, agar proses hukum berjalan komprehensif.

    “Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Budi menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik blackout, serta kasus ASABRI dan Krakatau Steel, merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

    Kejagung Bentuk ‘Tim 9’ dan Jamin Hati-hati Usut Kasus Febrie

    Kejagung mulai mengusut kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Total sembilan jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini, mayoritas mereka pernah berkiprah di KPK.

    “Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Rabu (15/7).

    Dia menyebut penanganan kasus akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Anang memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

    Usai dilimpahkan dari kepolisian, Kejagung telah mengeluarkan tiga sprindik baru dalam mengusut kasus yang melibatkan Febrie. Kejagung menegaskan Febrie masih berstatus tersangka.

  • Prof. Juanda Menilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Prof. Juanda Menilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

    Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

    “KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

    Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

    “Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

    “Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

    Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

    Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

    “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

    Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

    “Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

    (ta/hn/rs)

  • Pakar hukum pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

    Pakar hukum pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa


    Jakarta – Pakar hukum pidana, Henry Yosodiningrat, menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Penetapan tersangka dinilai sah sepanjang penyidik memiliki sekurangnya dua alat bukti yang sah.
    Mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

    “Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).

    Di KUHAP baru, ketentuan syarat dan prosedur penetapan tersangka termuat pada Pasal 90. Pasal tersebut tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan. Henry menegaskan aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.

    “Dalam hukum acara pidana, berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu, tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang,” ujarnya.

    Henry juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan mengenai pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, putusan tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

    “Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru, karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

    Ia menambahkan, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah dan tidak tercantum dalam amar putusan.

    Mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menurutnya, hingga kini belum ada putusan MK yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka.

    Di sisi lain, ia menegaskan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak boleh sekadar bersifat formal. Menurutnya, alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah sebelum penetapan tersangka, berkaitan dengan perkara yang sama, relevan dengan perbuatan yang disangkakan, serta memberikan dasar objektif yang mengarah kepada pelaku.

    “Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan,” tegasnya.

    Henry menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi dan pembuktian. Namun, menurutnya pemeriksaan tersebut bukan merupakan syarat konstitutif bagi sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.