Category: Berita Utama

  • Dukung Program Pemerintah, Polda Metro Jaya Renovasi 35 Rumah Warga

    Dukung Program Pemerintah, Polda Metro Jaya Renovasi 35 Rumah Warga

    Nuriyah, warga Tangerang berterima kasih ke Polda Metro Jaya atas program bedah rumah
    Nuriyah berterima kasih kepada Polda Metro Jaya atas program bedah rumah. (Dok. Polda Metro Jaya)

    Tangerang -Program Bedah Rumah Kemerdekaan Polda Metro Jaya membawa harapan baru bagi keluarga Nuriyah. Warga Kampung Kabasiran RT 02 RW 04, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, itu kini bisa hidup lebih tenang di rumah yang layak huni.

    Nuriyah tinggal bersama suaminya, Muis, dan lima anak mereka. Sebelum direnovasi, kondisi rumah yang mereka tempati cukup memprihatinkan.

    Dinding rumah sudah rapuh dan nyaris ambruk. Sementara celah-celah di dinding membuat angin mudah masuk sehingga anak-anak kerap kedinginan pada malam hari.

    “Dindingnya sudah mau bocor sampai mau ambruk. Anak-anak selalu kedinginan setiap malam karena angin masuk dari celah-celah rumah,” ujar Nuriyah, Jumat (21/8/2026).

    Kondisi tersebut makin berat karena rumah mereka tidak memiliki kamar mandi. Untuk mandi maupun buang air, Nuriyah dan keluarganya selama ini harus menumpang ke rumah tetangga.

    Setelah melalui proses renovasi, keluarga tersebut kini dapat menempati rumah yang lebih layak, aman, dan nyaman serta telah dilengkapi kamar mandi. Perubahan itu membuat kebutuhan dasar keluarga yang sebelumnya harus bergantung kepada tetangga kini dapat dipenuhi di rumah sendiri.

    Nuriyah mengaku sangat bersyukur atas bantuan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri atas perhatian terhadap masyarakat, serta kepada Kapolda Metro Jaya dan seluruh tim yang telah membantu proses renovasi rumah keluarganya.

    “Sekarang rumah kami sudah sangat layak huni dan nyaman. Kami tidak perlu menumpang lagi ke rumah tetangga. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Semoga seluruh kebaikan ini dibalas oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan rezekinya dilipatgandakan,” tutur Nuriyah.

    Rumah Nuriyah merupakan salah satu dari 35 rumah warga yang direnovasi oleh Polda Metro Jaya dalam program Bedah Rumah Kemerdekaan. Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri meresmikan secara simbolis rumah di wilayah Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

    Kapolda menyampaikan bahwa program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Program ini sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak.

    Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui komitmen Polri untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat dan menghadirkan program yang memberi manfaat langsung bagi warga.

    “Program ini merupakan program dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, dalam hal penyediaan rumah layak huni. Ini juga merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan perbaikan bagi masyarakat,” ujar Komjen Asep Edi.

  • Instruksi Presiden Prabowo, Kapolda Metro Renovasi 35 Rumah Warga di DKI Jakarta

    Instruksi Presiden Prabowo, Kapolda Metro Renovasi 35 Rumah Warga di DKI Jakarta

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri meresmikan 35 rumah layak huni
    Foto: Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri meresmikan 35 rumah layak huni. (dok. Polda Metro Jaya)

    Jakarta -Polda Metro Jaya meresmikan 35 rumah layak huni melalui Program Bedah Rumah Kemerdekaan. Bedah rumah merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

    Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengatakan kegiatan peresmian bedah rumah ini bukan sekadar kegiatan seremonial, namun tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui komitmen Polri untuk hadir lebih dengan dengan masyarakat dan menghadirkan program yang memberi manfaat langsung bagi warga.

    Bedah rumah diresmikan secara simbolis oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di salah satu rumah penerima manfaat di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2026).

    “Program ini merupakan program dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, dalam hal penyediaan rumah layak huni. Ini juga merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan perbaikan bagi masyarakat,” ujar Komjen Asep Edi.

     

    Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri meresmikan 35 rumah layak huni, Jumat (21/8/2026). Program bedah rumah ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat. (Foto: dok. Polda Metro Jaya)

    Sebanyak 35 rumah telah selesai direnovasi dan siap huni, tersebar di 12 wilayah Polres jajaran Polda Metro Jaya. Rinciannya, Jakarta Pusat (3 rumah), Jakarta Utara (3 rumah), Jakarta Barat (3 rumah), Jakarta Selatan (3 rumah), Jakarta Timur (4 rumah), Tangerang Kota (3 rumah), Bekasi Kota (4 rumah), Kabupaten Bekasi (3 rumah), Depok (3 rumah), Pelabuhan Tanjung Priok (1 rumah), Kepulauan Seribu (1 rumah), dan Tangerang Selatan (4 rumah).

    Kapolda berharap rumah yang telah direnovasi dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi keluarga penerima. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para Kapolres jajaran, mitra, serta seluruh pihak yang terlibat sejak proses pendataan hingga penyelesaian renovasi.

    “Mudah-mudahan rumah ini bisa bermanfaat dan membawa berkah bagi Bapak dan Ibu sekalian. Tolong dirawat dan dijaga. Ini merupakan bentuk perhatian kepada masyarakat agar mendapatkan rumah yang layak untuk dihuni,” kata Komjen Asep Edi.

     

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri berpesan agar penerima manfaat menjaga dan merawat rumah yang telah direnovasi tersebut. (Foto: dok. Polda Metro Jaya)

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Program Bedah Rumah Kemerdekaan membawa pesan bahwa peringatan kemerdekaan tidak berhenti pada seremoni, tetapi juga diwujudkan melalui manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

    “Kemerdekaan harus hadir dalam kehidupan masyarakat. Rumah yang layak bukan sekadar bangunan, tetapi menjadi ruang bagi keluarga untuk hidup lebih aman dan nyaman, membesarkan keluarga, serta menata masa depan yang lebih baik,” ujar Kombes Budi Hermanto.

    Menurutnya, program tersebut juga mencerminkan pengabdian Polri yang tidak hanya hadir melalui tugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui kepedulian terhadap kebutuhan sosial masyarakat.

    “Polri hadir bukan hanya ketika masyarakat membutuhkan rasa aman, tetapi juga melalui kepedulian yang memberikan manfaat nyata. Semangat inilah yang terus kami jaga dalam memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, Polri hadir sebagai Penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan” pungkas Budi Hermanto.

  • Prof. Juanda Menilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Prof. Juanda Menilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

    Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

    “KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

    Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

    “Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

    “Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

    Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

    Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

    “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

    Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

    “Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

    (ta/hn/rs)

  • Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

    Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

    “KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

    Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

    “Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

    “Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

    Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

    Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

    “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

    Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

    “Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

    (ta/hn/rs)

  • Don Ritto Gus Don : Perkaya diri Dengan Amal Baik itulah Harta Yang Tidak akan Pernah Hilang

    Don Ritto Gus Don : Perkaya diri Dengan Amal Baik itulah Harta Yang Tidak akan Pernah Hilang

    Di tengah dinamika zaman, panggilan untuk berkontribusi bagi kemaslahatan umat tetap menjadi prioritas utama. Melalui semangat “Berdakwah Mengingatkan Umat”, dua tokoh ulama, Gus Idon Ritto (Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Muslihat) dan Habib Feb bin Valas (Dai, Ulama, dan Penggerak Umat), mengajak kita semua untuk merefleksikan kembali arti penting dari harta dan kepedulian sosial.

    Sebuah pesan kuat digaungkan: “Beramal Tak Harus Kecil, Yang Penting Manfaatnya Untuk Dakwah & Umat.” Prinsip ini menegaskan bahwa setiap potensi besar yang dititipkan kepada kita memiliki nilai yang jauh lebih bermakna ketika disalurkan untuk membangun peradaban islami.

    Harta Sebagai Amanah dan Jalan Dakwah

    Harta bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana (wasilah) untuk meraih rida-Nya. Gus Idon Ritto mengingatkan:

    “Harta adalah amanah, manfaatkan untuk kebaikan yang terus mengalir.” Senada dengan hal tersebut, Habib Feb bin Valas juga memberikan nasihat yang mendalam mengenai investasi akhirat:

    “Jadikan hartamu jalan dakwah, pahala jariyah tak akan pernah putus.”

    Membangun Generasi Sholeh di Pondok Pesantren Baitul Muslihat

    Seluruh kontribusi dan amal jariyah yang dititipkan akan dialokasikan langsung untuk mendukung kegiatan dakwah dan pembangunan Pondok Pesantren Baitul Muslihat yang berlokasi di Sentul City.

    Pesantren ini fokus pada empat pilar utama pengembangan umat:

    Pesantren: Menyediakan wadah pendidikan Islam yang representatif.
    Tahfidz & Ilmu: Mencetak para penghafal Al-Qur’an dan ahli ilmu agama.
    Dakwah Umat: Meluaskan syiar Islam di tengah masyarakat.
    Kader Generasi Sholeh: Mempersiapkan pemimpin masa depan yang berakhlak mulia.

    Bergerak Bersama Yayasan FA (Fulus And Aset)

    Seluruh kegiatan dakwah dan pembangunan pesantren ini berjalan di bawah naungan YAYASAN FA (FULUS AND ASET).

    Bagi umat yang ingin menjadi bagian dari perjuangan mulia ini, Yayasan FA membuka pintu lebar melalui berbagai program kemudahan kontribusi. Anda dapat berpartisipasi dan menyalurkan kepedulian melalui:

    Penitipan Emas
    Valuta Asing (Valas)
    Hibah dari Mertua
    Langkah nyata ini adalah peluang emas untuk ikut serta dalam pembangunan fisik maupun spiritual Pesantren Baitul Muslihat di Sentul.

    “Harta yang dititipkan hari ini, insyaAllah menjadi amal jariyah untuk selamanya.”

    — Gus Idon Ritto & Habib Feb bin Valas

    Mari satukan langkah dan bersinergi demi kejayaan dakwah. Karena sekecil apa pun kontribusi yang diberikan dengan ikhlas, atau sebesar apa pun aset yang didekasikan untuk jalan Allah, manfaatnya akan terus mengalir abadi sebagai bekal di akhirat kelak.

     

     

     

     

  • Don Ritto Gus Don : Perkaya diri Dengan Amal Baik itulah Harta Yang Tidak akan Pernah Hilang

    Don Ritto Gus Don : Perkaya diri Dengan Amal Baik itulah Harta Yang Tidak akan Pernah Hilang

    Di tengah dinamika zaman, panggilan untuk berkontribusi bagi kemaslahatan umat tetap menjadi prioritas utama. Melalui semangat “Berdakwah Mengingatkan Umat”, dua tokoh ulama, Gus Idon Ritto (Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Muslihat) dan Habib Feb bin Valas (Dai, Ulama, dan Penggerak Umat), mengajak kita semua untuk merefleksikan kembali arti penting dari harta dan kepedulian sosial.

    Sebuah pesan kuat digaungkan: “Beramal Tak Harus Kecil, Yang Penting Manfaatnya Untuk Dakwah & Umat.” Prinsip ini menegaskan bahwa setiap potensi besar yang dititipkan kepada kita memiliki nilai yang jauh lebih bermakna ketika disalurkan untuk membangun peradaban islami.

    Harta Sebagai Amanah dan Jalan Dakwah

    Harta bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana (wasilah) untuk meraih rida-Nya. Gus Idon Ritto mengingatkan:

    “Harta adalah amanah, manfaatkan untuk kebaikan yang terus mengalir.” Senada dengan hal tersebut, Habib Feb bin Valas juga memberikan nasihat yang mendalam mengenai investasi akhirat:

    “Jadikan hartamu jalan dakwah, pahala jariyah tak akan pernah putus.”

    Membangun Generasi Sholeh di Pondok Pesantren Baitul Muslihat

    Seluruh kontribusi dan amal jariyah yang dititipkan akan dialokasikan langsung untuk mendukung kegiatan dakwah dan pembangunan Pondok Pesantren Baitul Muslihat yang berlokasi di Sentul City.

    Pesantren ini fokus pada empat pilar utama pengembangan umat:

    Pesantren: Menyediakan wadah pendidikan Islam yang representatif.
    Tahfidz & Ilmu: Mencetak para penghafal Al-Qur’an dan ahli ilmu agama.
    Dakwah Umat: Meluaskan syiar Islam di tengah masyarakat.
    Kader Generasi Sholeh: Mempersiapkan pemimpin masa depan yang berakhlak mulia.

    Bergerak Bersama Yayasan FA (Fulus And Aset)

    Seluruh kegiatan dakwah dan pembangunan pesantren ini berjalan di bawah naungan YAYASAN FA (FULUS AND ASET).

    Bagi umat yang ingin menjadi bagian dari perjuangan mulia ini, Yayasan FA membuka pintu lebar melalui berbagai program kemudahan kontribusi. Anda dapat berpartisipasi dan menyalurkan kepedulian melalui:

    Penitipan Emas
    Valuta Asing (Valas)
    Hibah dari Mertua
    Langkah nyata ini adalah peluang emas untuk ikut serta dalam pembangunan fisik maupun spiritual Pesantren Baitul Muslihat di Sentul.

    “Harta yang dititipkan hari ini, insyaAllah menjadi amal jariyah untuk selamanya.”

    — Gus Idon Ritto & Habib Feb bin Valas

    Mari satukan langkah dan bersinergi demi kejayaan dakwah. Karena sekecil apa pun kontribusi yang diberikan dengan ikhlas, atau sebesar apa pun aset yang didekasikan untuk jalan Allah, manfaatnya akan terus mengalir abadi sebagai bekal di akhirat kelak.

     

     

     

     

  • Sosok Belove Athaya, Pembalap Wanita Indonesia yang Aktif di Dunia Motorsport Nasional

    Sosok Belove Athaya, Pembalap Wanita Indonesia yang Aktif di Dunia Motorsport Nasional

    Dunia motorsport Indonesia terus menghadirkan talenta-talenta muda berbakat, termasuk dari kalangan perempuan. Salah satu sosok yang menarik perhatian adalah Belove Athaya, pembalap wanita yang aktif mengikuti berbagai ajang otomotif nasional.

    Belove Athaya dikenal sebagai bagian dari komunitas Women in Motorsport, sebuah wadah yang mendukung keterlibatan perempuan dalam dunia balap dan otomotif. Kehadirannya di lintasan balap menunjukkan bahwa semangat, kemampuan, dan dedikasi dapat terus berkembang tanpa batas.

    Dalam perjalanannya di dunia motorsport, Belove Athaya aktif mengikuti berbagai kompetisi drifting, termasuk kategori Novice dan Woman Novice. Selain itu, ia juga turut berpartisipasi dalam ajang Mandalika Kartini Race, yang menjadi salah satu event balap perempuan di Indonesia dengan menghadirkan banyak pembalap berbakat dari berbagai daerah.


    Keikutsertaannya dalam berbagai ajang otomotif menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya perempuan, untuk berani mengembangkan minat dan bakat di bidang yang mereka sukai. Dunia otomotif pun kini semakin terbuka dan berkembang dengan hadirnya banyak talenta baru yang membawa semangat positif dalam kompetisi.

    Melalui media sosial pribadinya, Belove Athaya juga aktif membagikan aktivitas dan perjalanan di dunia balap, mulai dari latihan hingga kompetisi yang diikutinya. Kehadirannya menjadi salah satu contoh perkembangan positif dunia motorsport Indonesia yang semakin beragam dan inklusif.

     

     

     

  • Lebih Dekat Dengan Belove Athaya, Sosok Pembalap Wanita Indonesia yang Aktif di Dunia Motorsport Nasional

    Lebih Dekat Dengan Belove Athaya, Sosok Pembalap Wanita Indonesia yang Aktif di Dunia Motorsport Nasional

    Dunia motorsport Indonesia terus menghadirkan talenta-talenta muda berbakat, termasuk dari kalangan perempuan. Salah satu sosok yang menarik perhatian adalah Belove Athaya, pembalap wanita yang aktif mengikuti berbagai ajang otomotif nasional.

    Belove Athaya dikenal sebagai bagian dari komunitas Women in Motorsport, sebuah wadah yang mendukung keterlibatan perempuan dalam dunia balap dan otomotif. Kehadirannya di lintasan balap menunjukkan bahwa semangat, kemampuan, dan dedikasi dapat terus berkembang tanpa batas.

    Dalam perjalanannya di dunia motorsport, Belove Athaya aktif mengikuti berbagai kompetisi drifting, termasuk kategori Novice dan Woman Novice. Selain itu, ia juga turut berpartisipasi dalam ajang Mandalika Kartini Race, yang menjadi salah satu event balap perempuan di Indonesia dengan menghadirkan banyak pembalap berbakat dari berbagai daerah.


    Keikutsertaannya dalam berbagai ajang otomotif menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya perempuan, untuk berani mengembangkan minat dan bakat di bidang yang mereka sukai. Dunia otomotif pun kini semakin terbuka dan berkembang dengan hadirnya banyak talenta baru yang membawa semangat positif dalam kompetisi.

    Melalui media sosial pribadinya, Belove Athaya juga aktif membagikan aktivitas dan perjalanan di dunia balap, mulai dari latihan hingga kompetisi yang diikutinya. Kehadirannya menjadi salah satu contoh perkembangan positif dunia motorsport Indonesia yang semakin beragam dan inklusif.

     

     

     

  • Belove Athaya, Sosok Pembalap Wanita Indonesia yang Aktif di Dunia Motorsport Nasional

    Belove Athaya, Sosok Pembalap Wanita Indonesia yang Aktif di Dunia Motorsport Nasional

    Dunia motorsport Indonesia terus menghadirkan talenta-talenta muda berbakat, termasuk dari kalangan perempuan. Salah satu sosok yang menarik perhatian adalah Belove Athaya, pembalap wanita yang aktif mengikuti berbagai ajang otomotif nasional.

    Belove Athaya dikenal sebagai bagian dari komunitas Women in Motorsport, sebuah wadah yang mendukung keterlibatan perempuan dalam dunia balap dan otomotif. Kehadirannya di lintasan balap menunjukkan bahwa semangat, kemampuan, dan dedikasi dapat terus berkembang tanpa batas.

    Dalam perjalanannya di dunia motorsport, Belove Athaya aktif mengikuti berbagai kompetisi drifting, termasuk kategori Novice dan Woman Novice. Selain itu, ia juga turut berpartisipasi dalam ajang Mandalika Kartini Race, yang menjadi salah satu event balap perempuan di Indonesia dengan menghadirkan banyak pembalap berbakat dari berbagai daerah.


    Keikutsertaannya dalam berbagai ajang otomotif menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya perempuan, untuk berani mengembangkan minat dan bakat di bidang yang mereka sukai. Dunia otomotif pun kini semakin terbuka dan berkembang dengan hadirnya banyak talenta baru yang membawa semangat positif dalam kompetisi.

    Melalui media sosial pribadinya, Belove Athaya juga aktif membagikan aktivitas dan perjalanan di dunia balap, mulai dari latihan hingga kompetisi yang diikutinya. Kehadirannya menjadi salah satu contoh perkembangan positif dunia motorsport Indonesia yang semakin beragam dan inklusif.

     

     

     

  • Polda Sumsel Gelar Panen Raya Jagung Serentak Wujud Dukung Swasembada 2026

    Polda Sumsel Gelar Panen Raya Jagung Serentak Wujud Dukung Swasembada 2026

    Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho memimpin langsung Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 di Desa Bumi Agung Jaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sabtu (16/5/2026).

    Kegiatan berskala besar yang terhubung virtual dengan Presiden RI ini merupakan komitmen nyata Polri dalam mengawal percepatan swasembada pangan nasional 2026.

    Sebagai bentuk konkret dukungan terhadap rantai distribusi pangan, Polda Sumsel langsung melepas pengiriman 30 ton jagung menggunakan tiga unit truk menuju gudang Bulog OKU Timur.

    Selain itu, kepolisian juga menyalurkan 250 paket bantuan sosial kepada kelompok tani serta bantuan benih jagung varietas ADV 105 S Bejo sebanyak 32.535 kilogram.

    “Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional tahun 2026. Seluruh personel di kewilayahan akan terus mengawal dan mendampingi para petani demi tercapainya target produksi nasional,” tegas Irjen Pol Sandi Nugroho, Sabtu (16/5/26).

    Kegiatan yang diinisiasi oleh Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri ini diikuti secara serentak oleh seluruh Polres dan Polsek jajaran di wilayah Sumsel melalui konferensi video.

    Langkah ini selaras dengan program Presisi Polri yang menempatkan kepolisian sebagai motor penggerak pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.

    Berdasarkan data tahun 2026, potensi lahan jagung di Sumsel kini mencapai 31.891,74 hektare, meningkat signifikan dari tahun lalu. Capaian ini memperkokoh posisi Polda Sumsel yang sebelumnya sukses meraih peringkat pertama nasional dalam serapan jagung oleh Bulog.

    Dalam kegiatan ini, Kapolda didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol Johannes Bangun, Dirreskrimsus Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, serta unsur Forkopimda Provinsi Sumsel.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, keberhasilan program ini bertumpu pada kolaborasi berkelanjutan bersama TNI, pemerintah daerah, kelompok tani, Bulog, dan sektor perbankan.

    Optimisme swasembada pangan ini juga didorong melalui penguatan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dan pengawalan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

    Ke depan, Polda Sumsel memastikan akan terus memperkuat program ini melalui pendampingan petani secara berkala, optimalisasi distribusi hasil panen, serta pengawasan stabilitas harga guna menjaga kamtibmas tetap kondusif.