Author: admin

  • Kadiv Humas Polri Menyampaikan Empati Kepada Para Santri, Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo

    Kadiv Humas Polri Menyampaikan Empati Kepada Para Santri, Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo

     

    Screenshot_20261103-063531_1

    Kadiv Humas Polri Menyampaikan Empati Kepada Para Santri, Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo

    Jakarta, Polri menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran atas keresahan yang muncul pasca penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa berbagai keluhan masyarakat akan didalami secara objektif dan profesional sebagai bagian dari komitmen perbaikan pelayanan kepolisian.

    “Polri juga memastikan proses evaluasi dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku, dengan memperhatikan perlindungan perempuan dan anak serta pemenuhan hak masyarakat,” kata Kadiv Humas Polri, Senin (2/11/2026)

    “Penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi diharapkan berjalan beriringan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,”terang Kadiv Humas Polri.

  • Kadiv Humas Polri Menyampaikan Empati Kepada Para Santri, Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo

    Kadiv Humas Polri Menyampaikan Empati Kepada Para Santri, Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo

     

    Screenshot_20261103-063531_1

    Kadiv Humas Polri Menyampaikan Empati Kepada Para Santri, Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo

    Jakarta, Polri menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran atas keresahan yang muncul pasca penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa berbagai keluhan masyarakat akan didalami secara objektif dan profesional sebagai bagian dari komitmen perbaikan pelayanan kepolisian.

    “Polri juga memastikan proses evaluasi dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku, dengan memperhatikan perlindungan perempuan dan anak serta pemenuhan hak masyarakat,” kata Kadiv Humas Polri, Senin (2/11/2026)

    “Penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi diharapkan berjalan beriringan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,”terang Kadiv Humas Polri.

  • Pernyataan Resmi MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

    Pernyataan Resmi MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

    Kompasianival

    MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Mojolaban Sukoharjo

    Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah secara resmi menerbitkan surat pernyataan sikap bernomor 03/DP-P.XIII/PS/XI/2026 pada 2 November 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jateng Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dan Sekretaris Umum Dr. KH. Muh. Syaifudin, MA ini memuat lima poin penting guna merespons dinamika yang terjadi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga keagamaan dalam menjaga kemaslahatan umat, kehormatan lembaga pendidikan Islam, serta kondusivitas kerukunan masyarakat di Jawa Tengah.

    Lima Poin Pernyataan Sikap MUI Jawa Tengah

    * Penyelesaian Melalui Proses Hukum yang Transparan

    MUI Jawa Tengah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Mojolaban kepada aparat penegak hukum. MUI mendorong agar proses hukum berjalan secara seimbang, cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    * Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

    Kepolisian diminta untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan nilai-nilai humanis serta menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan ikhlas dan jujur. MUI juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti melanggar hukum.

    * Penertiban Izin Usaha Kuliner Non-Halal

    MUI meminta Pemerintah Daerah setempat untuk mengambil langkah tegas dengan merespons keluhan warga, termasuk mencabut izin usaha makanan non-halal yang terbukti memicu keresahan di tengah masyarakat.

    * Pembinaan Lembaga Pendidikan Keagamaan oleh Kemenag

    Kementerian Agama (Kemenag) diimbau untuk melakukan pembinaan dan penertiban terhadap lembaga pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan rumah tahfidz yang belum mengantongi izin operasional resmi. Selain itu, Kemenag perlu memastikan seluruh materi pembelajaran di dalamnya tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip NKRI.

    * Seruan Menjaga Kondusivitas dan Kerukunan

    MUI mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Jawa Tengah agar menyikapi permasalahan ini secara arif, bijaksana, dan kepala dingin. Masyarakat diminta tidak terprovokasi serta bersama-sama menjaga ketenangan dan toleransi antarumat beragama di daerah.

    Menjaga Ketertiban Bersama

    Pernyataan sikap dari MUI Jawa Tengah ini menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum dan prosedural tanpa mengabaikan aspek sosial kemasyarakatan. Dengan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang serta menjaga toleransi antarwarga, stabilitas dan kerukunan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya dapat ter

  • Pernyataan Resmi MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

    Pernyataan Resmi MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

    Kompasianival
    MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Mojolaban Sukoharjo

    Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah secara resmi menerbitkan surat pernyataan sikap bernomor 03/DP-P.XIII/PS/XI/2026 pada 2 November 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jateng Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dan Sekretaris Umum Dr. KH. Muh. Syaifudin, MA ini memuat lima poin penting guna merespons dinamika yang terjadi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga keagamaan dalam menjaga kemaslahatan umat, kehormatan lembaga pendidikan Islam, serta kondusivitas kerukunan masyarakat di Jawa Tengah.

    Lima Poin Pernyataan Sikap MUI Jawa Tengah

    * Penyelesaian Melalui Proses Hukum yang Transparan

    MUI Jawa Tengah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Mojolaban kepada aparat penegak hukum. MUI mendorong agar proses hukum berjalan secara seimbang, cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    * Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

    Kepolisian diminta untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan nilai-nilai humanis serta menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan ikhlas dan jujur. MUI juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti melanggar hukum.

    * Penertiban Izin Usaha Kuliner Non-Halal

    MUI meminta Pemerintah Daerah setempat untuk mengambil langkah tegas dengan merespons keluhan warga, termasuk mencabut izin usaha makanan non-halal yang terbukti memicu keresahan di tengah masyarakat.

    * Pembinaan Lembaga Pendidikan Keagamaan oleh Kemenag

    Kementerian Agama (Kemenag) diimbau untuk melakukan pembinaan dan penertiban terhadap lembaga pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan rumah tahfidz yang belum mengantongi izin operasional resmi. Selain itu, Kemenag perlu memastikan seluruh materi pembelajaran di dalamnya tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip NKRI.

    * Seruan Menjaga Kondusivitas dan Kerukunan

    MUI mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Jawa Tengah agar menyikapi permasalahan ini secara arif, bijaksana, dan kepala dingin. Masyarakat diminta tidak terprovokasi serta bersama-sama menjaga ketenangan dan toleransi antarumat beragama di daerah.

    Menjaga Ketertiban Bersama

    Pernyataan sikap dari MUI Jawa Tengah ini menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum dan prosedural tanpa mengabaikan aspek sosial kemasyarakatan. Dengan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang serta menjaga toleransi antarwarga, stabilitas dan kerukunan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya dapat ter

  • Pernyataan Resmi MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

    Pernyataan Resmi MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

    Kompasianival
    MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Mojolaban Sukoharjo

    Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah secara resmi menerbitkan surat pernyataan sikap bernomor 03/DP-P.XIII/PS/XI/2026 pada 2 November 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jateng Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dan Sekretaris Umum Dr. KH. Muh. Syaifudin, MA ini memuat lima poin penting guna merespons dinamika yang terjadi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga keagamaan dalam menjaga kemaslahatan umat, kehormatan lembaga pendidikan Islam, serta kondusivitas kerukunan masyarakat di Jawa Tengah.

    Lima Poin Pernyataan Sikap MUI Jawa Tengah

    * Penyelesaian Melalui Proses Hukum yang Transparan

    MUI Jawa Tengah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Mojolaban kepada aparat penegak hukum. MUI mendorong agar proses hukum berjalan secara seimbang, cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    * Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

    Kepolisian diminta untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan nilai-nilai humanis serta menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan ikhlas dan jujur. MUI juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti melanggar hukum.

    * Penertiban Izin Usaha Kuliner Non-Halal

    MUI meminta Pemerintah Daerah setempat untuk mengambil langkah tegas dengan merespons keluhan warga, termasuk mencabut izin usaha makanan non-halal yang terbukti memicu keresahan di tengah masyarakat.

    * Pembinaan Lembaga Pendidikan Keagamaan oleh Kemenag

    Kementerian Agama (Kemenag) diimbau untuk melakukan pembinaan dan penertiban terhadap lembaga pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan rumah tahfidz yang belum mengantongi izin operasional resmi. Selain itu, Kemenag perlu memastikan seluruh materi pembelajaran di dalamnya tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip NKRI.

    * Seruan Menjaga Kondusivitas dan Kerukunan

    MUI mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Jawa Tengah agar menyikapi permasalahan ini secara arif, bijaksana, dan kepala dingin. Masyarakat diminta tidak terprovokasi serta bersama-sama menjaga ketenangan dan toleransi antarumat beragama di daerah.

    Menjaga Ketertiban Bersama

    Pernyataan sikap dari MUI Jawa Tengah ini menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum dan prosedural tanpa mengabaikan aspek sosial kemasyarakatan. Dengan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang serta menjaga toleransi antarwarga, stabilitas dan kerukunan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya dapat ter

  • MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

    MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

    Kompasianival
    MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Mojolaban Sukoharjo

    Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah secara resmi menerbitkan surat pernyataan sikap bernomor 03/DP-P.XIII/PS/XI/2026 pada 2 November 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jateng Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dan Sekretaris Umum Dr. KH. Muh. Syaifudin, MA ini memuat lima poin penting guna merespons dinamika yang terjadi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga keagamaan dalam menjaga kemaslahatan umat, kehormatan lembaga pendidikan Islam, serta kondusivitas kerukunan masyarakat di Jawa Tengah.

    Lima Poin Pernyataan Sikap MUI Jawa Tengah

    * Penyelesaian Melalui Proses Hukum yang Transparan

    MUI Jawa Tengah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Mojolaban kepada aparat penegak hukum. MUI mendorong agar proses hukum berjalan secara seimbang, cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    * Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

    Kepolisian diminta untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan nilai-nilai humanis serta menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan ikhlas dan jujur. MUI juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti melanggar hukum.

    * Penertiban Izin Usaha Kuliner Non-Halal

    MUI meminta Pemerintah Daerah setempat untuk mengambil langkah tegas dengan merespons keluhan warga, termasuk mencabut izin usaha makanan non-halal yang terbukti memicu keresahan di tengah masyarakat.

    * Pembinaan Lembaga Pendidikan Keagamaan oleh Kemenag

    Kementerian Agama (Kemenag) diimbau untuk melakukan pembinaan dan penertiban terhadap lembaga pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan rumah tahfidz yang belum mengantongi izin operasional resmi. Selain itu, Kemenag perlu memastikan seluruh materi pembelajaran di dalamnya tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip NKRI.

    * Seruan Menjaga Kondusivitas dan Kerukunan

    MUI mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Jawa Tengah agar menyikapi permasalahan ini secara arif, bijaksana, dan kepala dingin. Masyarakat diminta tidak terprovokasi serta bersama-sama menjaga ketenangan dan toleransi antarumat beragama di daerah.

    Menjaga Ketertiban Bersama

    Pernyataan sikap dari MUI Jawa Tengah ini menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum dan prosedural tanpa mengabaikan aspek sosial kemasyarakatan. Dengan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang serta menjaga toleransi antarwarga, stabilitas dan kerukunan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya dapat ter

  • MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

    MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

    Kompasianival

    MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Mojolaban Sukoharjo

    Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah secara resmi menerbitkan surat pernyataan sikap bernomor 03/DP-P.XIII/PS/XI/2026 pada 2 November 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jateng Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dan Sekretaris Umum Dr. KH. Muh. Syaifudin, MA ini memuat lima poin penting guna merespons dinamika yang terjadi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga keagamaan dalam menjaga kemaslahatan umat, kehormatan lembaga pendidikan Islam, serta kondusivitas kerukunan masyarakat di Jawa Tengah.

    Lima Poin Pernyataan Sikap MUI Jawa Tengah

    * Penyelesaian Melalui Proses Hukum yang Transparan

    MUI Jawa Tengah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Mojolaban kepada aparat penegak hukum. MUI mendorong agar proses hukum berjalan secara seimbang, cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    * Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

    Kepolisian diminta untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan nilai-nilai humanis serta menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan ikhlas dan jujur. MUI juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti melanggar hukum.

    * Penertiban Izin Usaha Kuliner Non-Halal

    MUI meminta Pemerintah Daerah setempat untuk mengambil langkah tegas dengan merespons keluhan warga, termasuk mencabut izin usaha makanan non-halal yang terbukti memicu keresahan di tengah masyarakat.

    * Pembinaan Lembaga Pendidikan Keagamaan oleh Kemenag

    Kementerian Agama (Kemenag) diimbau untuk melakukan pembinaan dan penertiban terhadap lembaga pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan rumah tahfidz yang belum mengantongi izin operasional resmi. Selain itu, Kemenag perlu memastikan seluruh materi pembelajaran di dalamnya tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip NKRI.

    * Seruan Menjaga Kondusivitas dan Kerukunan

    MUI mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Jawa Tengah agar menyikapi permasalahan ini secara arif, bijaksana, dan kepala dingin. Masyarakat diminta tidak terprovokasi serta bersama-sama menjaga ketenangan dan toleransi antarumat beragama di daerah.

    Menjaga Ketertiban Bersama

    Pernyataan sikap dari MUI Jawa Tengah ini menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum dan prosedural tanpa mengabaikan aspek sosial kemasyarakatan. Dengan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang serta menjaga toleransi antarwarga, stabilitas dan kerukunan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya dapat ter

  • MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

    MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

    Kompasianival
    MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Mojolaban Sukoharjo

    Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah secara resmi menerbitkan surat pernyataan sikap bernomor 03/DP-P.XIII/PS/XI/2026 pada 2 November 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jateng Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dan Sekretaris Umum Dr. KH. Muh. Syaifudin, MA ini memuat lima poin penting guna merespons dinamika yang terjadi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga keagamaan dalam menjaga kemaslahatan umat, kehormatan lembaga pendidikan Islam, serta kondusivitas kerukunan masyarakat di Jawa Tengah.

    Lima Poin Pernyataan Sikap MUI Jawa Tengah

    * Penyelesaian Melalui Proses Hukum yang Transparan

    MUI Jawa Tengah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Mojolaban kepada aparat penegak hukum. MUI mendorong agar proses hukum berjalan secara seimbang, cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    * Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

    Kepolisian diminta untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan nilai-nilai humanis serta menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan ikhlas dan jujur. MUI juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti melanggar hukum.

    * Penertiban Izin Usaha Kuliner Non-Halal

    MUI meminta Pemerintah Daerah setempat untuk mengambil langkah tegas dengan merespons keluhan warga, termasuk mencabut izin usaha makanan non-halal yang terbukti memicu keresahan di tengah masyarakat.

    * Pembinaan Lembaga Pendidikan Keagamaan oleh Kemenag

    Kementerian Agama (Kemenag) diimbau untuk melakukan pembinaan dan penertiban terhadap lembaga pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan rumah tahfidz yang belum mengantongi izin operasional resmi. Selain itu, Kemenag perlu memastikan seluruh materi pembelajaran di dalamnya tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip NKRI.

    * Seruan Menjaga Kondusivitas dan Kerukunan

    MUI mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Jawa Tengah agar menyikapi permasalahan ini secara arif, bijaksana, dan kepala dingin. Masyarakat diminta tidak terprovokasi serta bersama-sama menjaga ketenangan dan toleransi antarumat beragama di daerah.

    Menjaga Ketertiban Bersama

    Pernyataan sikap dari MUI Jawa Tengah ini menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum dan prosedural tanpa mengabaikan aspek sosial kemasyarakatan. Dengan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang serta menjaga toleransi antarwarga, stabilitas dan kerukunan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya dapat ter

  • MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

    MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

    Kompasianival

    MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Mojolaban Sukoharjo

    Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah secara resmi menerbitkan surat pernyataan sikap bernomor 03/DP-P.XIII/PS/XI/2026 pada 2 November 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jateng Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dan Sekretaris Umum Dr. KH. Muh. Syaifudin, MA ini memuat lima poin penting guna merespons dinamika yang terjadi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga keagamaan dalam menjaga kemaslahatan umat, kehormatan lembaga pendidikan Islam, serta kondusivitas kerukunan masyarakat di Jawa Tengah.

    Lima Poin Pernyataan Sikap MUI Jawa Tengah

    * Penyelesaian Melalui Proses Hukum yang Transparan

    MUI Jawa Tengah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Mojolaban kepada aparat penegak hukum. MUI mendorong agar proses hukum berjalan secara seimbang, cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    * Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

    Kepolisian diminta untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan nilai-nilai humanis serta menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan ikhlas dan jujur. MUI juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti melanggar hukum.

    * Penertiban Izin Usaha Kuliner Non-Halal

    MUI meminta Pemerintah Daerah setempat untuk mengambil langkah tegas dengan merespons keluhan warga, termasuk mencabut izin usaha makanan non-halal yang terbukti memicu keresahan di tengah masyarakat.

    * Pembinaan Lembaga Pendidikan Keagamaan oleh Kemenag

    Kementerian Agama (Kemenag) diimbau untuk melakukan pembinaan dan penertiban terhadap lembaga pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan rumah tahfidz yang belum mengantongi izin operasional resmi. Selain itu, Kemenag perlu memastikan seluruh materi pembelajaran di dalamnya tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip NKRI.

    * Seruan Menjaga Kondusivitas dan Kerukunan

    MUI mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Jawa Tengah agar menyikapi permasalahan ini secara arif, bijaksana, dan kepala dingin. Masyarakat diminta tidak terprovokasi serta bersama-sama menjaga ketenangan dan toleransi antarumat beragama di daerah.

    Menjaga Ketertiban Bersama

    Pernyataan sikap dari MUI Jawa Tengah ini menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum dan prosedural tanpa mengabaikan aspek sosial kemasyarakatan. Dengan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang serta menjaga toleransi antarwarga, stabilitas dan kerukunan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya dapat ter

  • MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

    MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

    Kompasianival
    MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Mojolaban Sukoharjo

    Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah secara resmi menerbitkan surat pernyataan sikap bernomor 03/DP-P.XIII/PS/XI/2026 pada 2 November 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jateng Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dan Sekretaris Umum Dr. KH. Muh. Syaifudin, MA ini memuat lima poin penting guna merespons dinamika yang terjadi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga keagamaan dalam menjaga kemaslahatan umat, kehormatan lembaga pendidikan Islam, serta kondusivitas kerukunan masyarakat di Jawa Tengah.

    Lima Poin Pernyataan Sikap MUI Jawa Tengah

    * Penyelesaian Melalui Proses Hukum yang Transparan

    MUI Jawa Tengah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Mojolaban kepada aparat penegak hukum. MUI mendorong agar proses hukum berjalan secara seimbang, cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    * Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

    Kepolisian diminta untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan nilai-nilai humanis serta menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan ikhlas dan jujur. MUI juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti melanggar hukum.

    * Penertiban Izin Usaha Kuliner Non-Halal

    MUI meminta Pemerintah Daerah setempat untuk mengambil langkah tegas dengan merespons keluhan warga, termasuk mencabut izin usaha makanan non-halal yang terbukti memicu keresahan di tengah masyarakat.

    * Pembinaan Lembaga Pendidikan Keagamaan oleh Kemenag

    Kementerian Agama (Kemenag) diimbau untuk melakukan pembinaan dan penertiban terhadap lembaga pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan rumah tahfidz yang belum mengantongi izin operasional resmi. Selain itu, Kemenag perlu memastikan seluruh materi pembelajaran di dalamnya tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip NKRI.

    * Seruan Menjaga Kondusivitas dan Kerukunan

    MUI mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Jawa Tengah agar menyikapi permasalahan ini secara arif, bijaksana, dan kepala dingin. Masyarakat diminta tidak terprovokasi serta bersama-sama menjaga ketenangan dan toleransi antarumat beragama di daerah.

    Menjaga Ketertiban Bersama

    Pernyataan sikap dari MUI Jawa Tengah ini menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum dan prosedural tanpa mengabaikan aspek sosial kemasyarakatan. Dengan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang serta menjaga toleransi antarwarga, stabilitas dan kerukunan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya dapat ter